Sabtu, 21 Oktober 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI










NAMA     : FEBRIAN WAHYU P
NPM         : 12215591
KELAS    : 3EA03














BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi

Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup di kenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa orde baru.
Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi


.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No 12/1967 ?
2.    Apa saja jenis-jenis koperasi ?
3.    Apa saja bentuk-bentuk koperasi ?


1.3    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui ketentuan  penjenisan koperasi sesuai UU No 12/1967 ?
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi ?
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk koperasi ?




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
            Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis. Penjelasan jenis koperasi :
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

2.2  Jenis-Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Pertenakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Konsumsi

2.      Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasilan atau Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
3.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

4.  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
5. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
6. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

2.3  Bentuk-Bentuk koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.




Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.“
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

1.      Primer, Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD
2.      Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.      Gabungan, Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.      Induk, Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koerasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
5.      Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Ø  Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Ø  Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha  pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
BAB III
PENUTUPAN

3.1  Kesimpulan

Koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan dengan adanya lembaga koperasi. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jadi mata pencarian serta memudahkan anggotanya dalam melakukan peminjaman uang atau pengkreditan.

3.2  Saran

koperasi bisa jadi tonggak perekonomian indonesia serta para anggotanya lebih memahami peranan serta fungsi koperasi dilihat dari bentuk maupun jenis koperasinya .















DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 27 September 2017

Koperasi Simpan Pinjam Madani NTB

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

        Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
        Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

 

BAB II
PEMBAHASAN



2.1ProfilKoperasi 
KSP. Madani NTB didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 24 April 2004 yang akta pendiriannya telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 518/217/BH/Dinas
Koperasi & UKM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 dan telah diadakan perubahan anggaran dasar No.518/39/BH/PAD/Dinas Koperasi&UKM/XI/2005 tanggal 10 Nopember 2005. Saat ini memiliki 5 (lima) kantor, yaitu :


1.       Kantor Pusat di Tanjung, Jalan Raya Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
2.       Kantor Cabang di Mataram, Jalan Sapta Pesona 10 Bumi Pagutan Permai, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram.
3.       Kantor Cabang di Gerung, Jalan Soekarno-Hatta 10 Giri Menang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
4.       Kantor Cabang Pembantu Gondang, Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
5.       Kantor Kas di Dusun Batu Ringgit, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.


2.2 Keanggotaan Koperasi
        Keanggotan koperasi terus mengalami peningkatan, anggota pada saat didirikan berjumlah 24 orang, pada tahun 2009 jumlah anggotanya berjumlah 1.485 orang.. Kondisi Keanggotaan KSP.Madani NTB Ditinjau Jenis Kelamin Dan Agama Yang Dianut Per 31 Desember 2009. Tinjauan dari sudut agama, dari jumlah anggota sebanyak 1.485 orang, 927 orang (62,42%) anggota beragama Islam, 472 orang (31,78%) anggota beragama Hindu, 79 orang (5,32%) anggota beragama Budha dan 7 orang (0,47%) beragama Kristen. Dari kondisi ini mayoritas anggota beragama Islam dan anggota yang beragama Budha dan Kristen masuk dalam kelompok minoritas.  Tinjauan dari jenis kelamin, anggota berjenis kelamin laki-laki sebanyak 971 (65,21%) orang dan anggota berjenis kelamin perempuan sebanyak 518 (34,79%) orang, dalam hal ini komposisi keanggotaan antara kaum laki-laki dengan perempuan belum berimbang dan ini masih memperlihatkan adanya diversitas ditinjau dari sudut jenis kelamin.
 
2.3 Produk dan Jasa KSP. Madani NTB
        Usaha KSP. Madani NTB adalah bergerak dalam usaha jasa simpan pinjam, dengan produk yang dimiliki adalah sebagai berikut :
1) Produk dibidang simpanan, adalah :
a) Simpanan Dana Madani.
Pengertian Simpanan Dana Madani adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dengan koperasi dengan menggunakan Buku Simpanan Dana Madani.
b) Simpanan Madani Siaga.
Pengertian Simpanan Madani Siaga adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan setiap bulan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Tanda Peserta Simpanan Madani Siaga atas nama penyimpan.
c) Simpanan Berjangka.
Pengertian Simpanan Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Bilyet Simpanan Berjangka atas nama penyimpan.
2)  Produk dibidang Pinjaman, adalah :
~ Jangka waktu pinjaman dari 1 – 24 bulan.
~ Cara pembayaran dilakukan dengan cara tetap, menurun dan anuitas sebagai berikut :
1.       Secara Tetap artinya angsuran pokok ditambah bunga setiap bulan jumlahnya tetap setiap bulan sampai pinjaman lunas. (bunga = pokok pinjaman x % suku bunga )
2.       Secara Munurun artinya angsuran pokok setiap bulan tetap sampai pinjaman lunas dan angsuran bunga menurun, disesuaikan dengan sisa pinjaman setiap bulan. ( bunga = saldo pinjaman x % suku bunga).
3.       Secara Anuitas artinya jumlah angsuran setiap bulan konstan, dimana angsuran pokok setiap bulan semakin membesar dan angsuran bunga setiap bulan menurun, tapi jumlah angsurannya tetap. (bunga = saldo pinjaman x % suku bunga).
4.       Pinjaman yang diberikan kepada Petani, Angsuran pokoknya bisa 4 (empat) bulan sekali, bunganya setiap bulan.
2.4 Visi, Misi, dan Filosofi Perusahaan 
1. Visi Koperasi
         Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh yang berkeadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama.
2. Misi KSP. Madani NTB
Misi KSP. Madani NTB adalah :
a)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.
b)      Membantu pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
c)      Meningkatkan pembagian Sisa Hasil Usaha para anggota.
3.    Filosofi Koperasi
        Perkembangan usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia yang cepat, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan jasa koperasi, yang menuntut dipenuhinya kepuasan pelayanan kepada anggota maupun calon anggota, maka sebagai kunci sukses untuk memenuhi hal tersebut, KSP. Madani NTB menerapkan suatu filosofi yang dikenal dengan ”Bersama Membangun Masyarakat Mandiri”.
 
2.5 ANALISA STRATEGI PERUSAHAAN
1). Analisa SWOT
a) Strength :
        Kekuatan KSP.Madani NTB antara lain terdapat pada : jumlah anggota cukup banyak, pengalaman pengurus mengelola usaha yang bergerak dalam bidang keuangan cukup memadai, kekuatan manajemen dan budaya perusahaan, produk dan jasa yang cukup dikenal oleh anggota, teknik pelaporan sarana kerja sudah menggunakan komputer yang dilengkapi software yang memadai, kualitas produk dan jasa, serta citra perusahaan yang baik.
b) Weakness :
Adapun dalam melaksanakan kegiatannya tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan Kelemahan antara lain terdapat pada :
·         kurangnya kemampuan pemupukan modal sendiri, kondisi ini disebabkan oleh masih lemahnya pengetahuan dan sikap profesionalisme karyawan dalam menjalankan tugasnya
·         keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan memadai dibidang perkoperasian,
·         kemampuan menghasilkan rentabilitas masih kecil, yang disebabkan oleh cost of money masih tinggi.
c) Oppurtunities :
        Peluang bagi KSP.Madani NTB antara lain : besarnya pasar yang belum tergarap, perluasan usaha dengan membuka unit pelayanan baru masih terbuka. Di samping itu pula masih banyaknya masyarakat NTB yang membutuhkan biaya untuk mencukupi kehidupannya sehingga kehadiran koperasi tersebut dapat membantu mereka di dalam memenuhi kebutuhannya.
d) Threat:
Ancaman bagi KSP. Madani NTB antara lain :
1. masuknya pendatang baru, artinya
Usaha koperasi simpan pinjam merupakan usaha yang dinamik, menarik, multi aspek, dan pelopor dalam dunia usaha. Di sisi lain berbagai bukti empirik secara tak langsung telah membuktikan bahwa sektor usaha koperasi simpan pinjam adalah usaha yang cukup diminati untuk dikembangkan, karena ijin pendirian koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam ijin pendiriannya sangat mudah, sehingga mengakibatkan pertumbuhan koperasi simpan pinjam setiap tahun terus mengalami peningkatan, hal ini akan meningkatkan persaingan antar koperasi simpan pinjam untuk mempertahankan eksistensi keanggotaan. Dengan kondisi ini Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan, melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB akan memperketat pengeluaran ijin pendirian koperasi simpan pinjam (KSP), karena jumlahnya dinilai sudah cukup banyak. (Dinas Koperasi dan UMKM NTB,2009). Juga pembinaan koperasi simpan pinjam terus ditingkatkan, dengan mendorong masing-masing koperasi untuk menjadi koperasi yang berkualitas.
2. Ancaman peningkatan kekuatan posisi tawar pemasok.
Koperasi simpan pinjam dalam mengadakan pelayanan terhadap anggota disamping mempunyai tugas menarik dana dari angggota, juga menyalurkan kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dalam hal pemenuhan kebutuhan anggota dalam bentuk pinjaman koperasi membutuhkan sumber dana untuk membiayai kebutuhan anggota. Sumber dana koperasi (pemasok dana) adalah bersumber dari : anggota, pemerintah (dalam hal ini dikelola oleh LPDB), dan lembaga lain seperti bank. Permasalahan koperasi pada umumnya dalam hal pemupukan modal, untuk kebutuhan ini biasanya mengadakan kerjasama dengan bank, untuk dapat mengadakan kerjasama dengan bank sangat sulit, karena terbentur masalah jaminan, sehingga posisi tawar koperasi terhadap bank sangat lemah, sebaliknya bank sebagai pemasok dana mempunyai posisi tawar yang kuat. Untuk mengantisipasi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR), dimana pemerintah menjamin agunan sebesar 70 % dari persyaratan agunan yang ditentukan oleh bank, kalau ini bisa terlaksana akan merupakan peluang bagi koperasi.
3. Ancaman produk substitusi.
Koperasi simpan pinjam mempunyai fungsi pokok adalah menarik dana anggota yang mempunyai dana berlebih dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota, sesuai dengan fungsinya tersebut maka jika kita identifikasikan ada beberapa jasa pengganti yang dapat mengambil alih fungsi tersebut dari jasa koperasi simpan pinjam, misalnya: jasa perbankan, jasa pegadaian, jasa lembaga pembiayaan non bank. Dari beberapa macam jasa pengganti, berdasarkan kelebihan dan kelemahannya, maka kecendrungan anggota akan tetap menggunakan jasa koperasi, karena sistem pelayanan yang dianut dalam koperasi dengan sistem kekeluargaan, sedangkan jasa pengganti biasanya agakrigit (kaku).
4. Ancaman persaingan segmen yang ketat.
Koperasi telah memiliki segmen pasar yang jelas, yakni para anggotanya sendiri (captive market) yang mana kebanyakan usaha anggota adalah usaha mikro dan kecil, Segmen pelayanan KSP/USP-Koperasi yang menjadi domain utama adalah Usaha Mikro dan Kecil, kalaupun menyentuh usaha menengah, jumlahnya relatif sangat kecil. Namun domain segmen pasar yang dimiliki oleh KSP/USP-Koperasi tidak menjadi monopoli KSP/USP-Koperasi semata, ada banyak perusahaan non koperasi juga menjadi pangsa pasar perusahaan lain.
2). Grand Strategy
         Adaptasi pada perubahan lingkungan dalam usaha koperasi simpan pinjam telah menjadi critical factor bagi KSP.Madani NTB. Peningkatan kompetisi, perubahan teknologi akan membentuk pasar usaha koperasi simpan pinjam yang akan datang. Dalam menanggapi tantangan-tantangan baru tersebut KSP.Madani NTB telah membangun strategi pertumbuhan, yaitu Grand Strategy KSP.Madani NTB 2010 :
•    Aktivitas usaha harus berjalan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
•    Memiliki prinsip kohesivitas, yaitu menumbuhkan rasa keterikatan anggota terhadap koperasi.
•    Menciptakan partisipasi kuat dari anggota.
•  Menunjukkan kinerja yang semakin sehat, yang ditandai dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan penyediaan dana, penambahan asset, dan peningkatan volume usaha.
•    Berorientasi pelayanan.
•    Berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
3). Growth Strategy
        KSP.Madani NTB berusaha mempertahankan keberadaannya sebagai koperasi berkualitas untuk usaha jasa koperasi simpan pinjam di Indonesia, dan menjadi pemain baik regional maupun nasional dalam industri perkoperasian. Hal ini dicapai melalui Strategi Bisnis, sebagai berikut :
• Strategi pertumbuhan kredit dan strategi pelayanan anggota, dengan tujuan dapat meningkatnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dan promosi ekonomi anggota, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja usaha yang ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah anggota dan nilai tambah ekonomis.
• Mengikuti proposisi penting dalam manajemen strategik yang berpijak pada paradigma lingkungan-strategi-kinerja, maka strategi yang dipilih untuk menghasilkan kinerja yang baik, harus menyesuaikan dengan lingkungannya, baik eksternal maupun internal, yaitu :
o    Selalu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan secara ekonomis.
o    Menerapkan kebijakan likuiditas yang berhati-hati.
 

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.


4.1 Referensi