JENIS
DAN BENTUK KOPERASI

NAMA : FEBRIAN WAHYU P
NPM : 12215591
KELAS : 3EA03
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi
yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1,
yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus
tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi
tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan
bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup di kenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa orde baru.
Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi
.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan penjenisan koperasi
sesuai UU No 12/1967 ?
2. Apa saja jenis-jenis koperasi ?
3. Apa saja bentuk-bentuk koperasi ?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui ketentuan penjenisan koperasi
sesuai UU No 12/1967 ?
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis koperasi ?
3.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk koperasi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.
12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria
seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut
selanjutnya
disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan
secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
2.2 Jenis-Jenis
Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Pertenakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
2.
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
3.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh : kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang
yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain. Misalnya
koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.
3.
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
4. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
5. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
6. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
2.3 Bentuk-Bentuk
koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
Bentuk
Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “Bentuk koperasi adalah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.“
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1.
Primer,
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a.
Koperasi
Karyawan
b.
Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
2.
Pusat,
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Gabungan,
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Induk,
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koerasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
5.
Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
Ø
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Ø
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut....
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pada bidang pengadaan sarana produksi dan
pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
BAB
III
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan
Koperasi
bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan
koperasi dapat dimudahkan dengan adanya lembaga koperasi. Dapat memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan jadi mata pencarian serta memudahkan anggotanya dalam
melakukan peminjaman uang atau pengkreditan.
3.2
Saran
koperasi
bisa jadi tonggak perekonomian indonesia serta para anggotanya lebih memahami
peranan serta fungsi koperasi dilihat dari bentuk maupun jenis koperasinya .
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar